JAKARTA — Panitia Disiplin Liga Jakarta 2026 resmi menjatuhkan sanksi tegas kepada tim MC Utama akibat pelanggaran penggunaan pemain tidak sah pada laga Liga Soeratin U-15 DKI Jakarta Piala Gubernur 2026.
Sanksi tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Panitia Disiplin Nomor 06/PKD-LJU15/X/2026 yang ditetapkan pada Minggu (4/10). Keputusan ini diambil usai verifikasi Laporan Pengawas dan Perangkat Pertandingan pada laga antara Kemayoran 17 FC versus MC Utama yang berlangsung di Lapangan PSF Jakarta, Sabtu (3/10).
Pada pertandingan ini, MC Utama kalah 1-2 dari Kemayoran 17 FC.
Dalam pemeriksaan dokumen, tim MC Utama terbukti menurunkan pemain atas nama Muhammad Farras Sakhiy (nomor punggung 4). Pemain tersebut dinyatakan tidak sah karena sedang dalam masa hukuman akumulasi kartu/sanksi disiplin berdasarkan Nota Larangan Bermain (NLB) Nomor 017/NLB-LSJ/IX-2026.
Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap sportivitas serta melanggar Pasal 39 Regulasi Kompetisi Liga Soeratin Jakarta U-15 2026 dan Pasal 34 Kode Disiplin Liga Jakarta 2026 tentang "Menggunakan Pemain Tidak Sah".
Atas pelanggaran tersebut, Panitia Disiplin menetapkan dua bentuk sanksi kepada MC Utama:
Yang pertama adalah sanksi kalah WO (Walk Out). Jadi, hasil pertandingan antara Kemayoran 17 FC vs MC Utama dinyatakan batal, dan kemenangan diberikan kepada Kemayoran 17 FC dengan skor 3–0.
Yang kedua berupa denda administrative yakni menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang wajib dibayarkan ke kas panitia penyelenggara.
Ketua Panitia Disiplin Liga Jakarta 2026, Fatih Chabanto, menegaskan bahwa pihak yang dijatuhi sanksi masih diberikan hak untuk mengajukan upaya banding sesuai aturan paling lambat 2x24 jam setelah surat keputusan diterima.***